BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN
Bidang Ketersediaan dan DistribusiPangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dengan tugasmelaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi dibidang ketersediaan dan distribusipangan. Adapun fungsi dari Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dibidang ketersediaan pangan dan distribusipangan;
- Menyiapkan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah dibidang ketersediaan pangan dan distribusipangan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan dibidang ketersediaan pangan dan distribusipangan;
- pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusipangan;
- Menyiapkan pemantapan program dibidang ketersediaan pangan dan distribusipangan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang ketersediaan pangan dan distribusi pangan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Ketersediaan Pangan
Seksi Ketersediaan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersedian dan Distribusi Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Ketersediaan pangan.Adapun fungsi dari Seksi Ketersediaan Pangan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan panganlainnya;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
- Melakukan penyiapan bahan pengkajian dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan panganlainnya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan panganlainnya;
- Menyiapkan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM);
- Menyiapkan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaanpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaanpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan panganlainnya;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan dibidang ketersediaan pangan, penyediaan infrastruktur pangan, dan sumber daya ketahanan panganlainnya.
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Distribusi Pangan
Kepala Seksi Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersedian dan Distribusi Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Distribusi Pangan. Adapun fungsi dari Seksi Distribusi Pangan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang distribusi dan hargapangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dibidang distribusi dan hargapangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang distribusi dan harga pangan;
- Melakukan penyiapan data dan informasi rantai pasokan dan jaringan distribusipangan;
- Melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadappangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan prognosa neracapangan;
- Melakukan penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panelharga;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dibidang distribusi dan harga pangan;dan
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang distribusi dan harga pangan.
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Kerawanan Pangan
Kepala Seksi Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketersedian dan Distribusi Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Kerawanan Pangan. Adapun fungsi dari Seksi Kerawanan Pangan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi cadangan pangan dan penanganan kerawananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis cadangan pangan dan penanganan kerawananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang cadangan pangan dan penanganan kerawananpangan;
- Melakukan penyiapan penyediaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota (pangan pokok dan pangan pokoklokal);
- Melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintahkabupaten/kota;
- Melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dangizi;
- Melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangankabupaten/kota;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dibidang cadangan pangan dan penanganan kerawananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang cadangan pangan dan penanganan kerawanan pangan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;