SEJARAH SINGKAT


Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan).

Penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Hal itu berarti bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat sampai pada tingkat perseorangan, negara mempunyai kebebasan untuk menentukan kebijakan pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana pun, dan para Pelaku Usaha Pangan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan melaksanakan usahanya sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Pemenuhan konsumsi pangan tersebut harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu (i) ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal, (ii) keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh seluruh masyarakat, serta (iii) pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan Penganekaragaman Pangan dan pengutamaan Produksi Pangan dalam negeri. Pewujudan keterjangkauan Pangan dari aspek fisik dan ekonomi dilakukan melalui pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, pengelolaan cadangan Pangan Pokok, dan pendistribusian Pangan Pokok. Pemanfaatan pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Hal itu dilakukan melalui pemenuhan asupan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, serta pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan.

Peningkatan kualitas sumberdaya manusia melalui konsumsi pangan yang bergizi tersebut salah satunya dapat diperoleh dari sumber pangan hewani yaitu dengan mengkonsumsi ikan yang cukup. Untuk memperoleh ikan yang terjangkau dan mudah diperoleh setiap waktu oleh masyarakat diperlukan pembangunan perikanan yang menguntungkan bagi semua pihak baik untuk produsen maupun konsumen. Pembangunan perikanan Kabupaten Rokan Hulu juga merupakan upaya pemberian berbagai alternatif pilihan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan (walfare) hidupnya, sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas manusia dan masyarakat pembudidaya ikan, nelayan yang dilakukan secara berkelanjutan dengan basis komoditas lokal yang kompetitif berlandaskan kemampuan regional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka diperlukan rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan dengan jenjang Perencanaan Jangka Panjang. Perencanaan Jangka Menengah maupun Perencanaan Tahunan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPN).

Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2016 – 2021, merupakan pedoman kerja pemerintah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Pedoman kerja tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) oleh setiap SKPD sesuai tugas dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2010  tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang mengamanatkan, bahwa setiap SKPD harus memiliki Rencana Strategis (Renstra), tidak terkecuali dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu.