BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Bidang Konsumsi Dan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris dengan tugasmelaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.Adapun fungsi dari Bidang Konsumsi dan Keamanan adalah sebagai berikut:
- Menyusun rencana kerja bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi dibidang konsumsi pangan dan keamananpangan;
- Menyiapkan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah dibidang konsumsi pangan dan keamananpangan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan dibidang konsumsi pangan dan keamananpangan;
- Memberikan pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang konsumsi pangan dan keamananpangan;
- Menyiapkanpemantapanprogram dibidangkonsumsipangan dan keamananpangan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang konsumsi pangan dan keamananpangan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Konsumsi Pangan
Seksi Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Konsumsi Pangan. Adapun fungsi dari Seksi Konsumsi Pangan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dibidang konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita pertahun;
- Melakukan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita pertahun;
- Melakukan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangankeluarga;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dibidang konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan. Adapun fungsi dari Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah sebagai berikut:
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan panganlokal;
- Melakukan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan panganlokal;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan panganlokal;
- Melakukan penyiapan bahan promosi konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berbasis sumber dayalokal;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan nonterigu;
- Melakukan penyiapan bahan kerja sama antarlembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber dayalokal;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan pangan pokoklokal;
- Penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsipangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan panganlokal;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan panganlokal;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Seksi Keamanan Pangan
Seksi Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Keamanan Pangan. Adapun fungsi dari Seksi Keamanan Pangan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dibidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yangberedar;
- Melakukan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangansegar;
- Melakukan penyiapan bahan Jejaring Keamanan Pangan Daerah(JKPD);
- Melakukan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pendampingan dibidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamananpangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
- Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;