SEKRETARIAT
Sekretariat Dinas Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dengan tugas Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun fungsi dari Sekretaris adalah sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu.
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan PerikananKabupaten Rokan Hulu;
- Pemantauan evaluasi, dan pelaporan tugas administrasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu; dan
- Pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu.
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dengan tugasmembantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan data, informasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi dari Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis, pengelolaan sistem Akuntabilitas Kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kabupaten dan standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan dan perikanan, serta urusan penatausahaannya;
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja (Renja) tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
- Menyusun RKA-SKPD, DPA-SKPD, RKAP-SKPD dan DPPA-SKPD berdasarkan bahan dan materi dari unit kerja terkait sesuai metodologi dan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun Rencana Usulan Program dan Kegiatan APBD Propinsi dan APBN;
- Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) berdasarkan bahan dan materi dari unit kerja terkait sesuai metodologi dan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan dan materi untuk penyusunan LAKIP dan LPPD sesuai data dan kinerja yang dicapai setiap tahun;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan penyusunan program dan anggaran;
- Mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan penyusunan program dan anggaran dibidang ketahanan pangan dan perikanan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan anggaran;
- Menyusun profil ketahanan pangan dan perikanan skala kabupaten;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing dan membimbing para bawahan melaksanakan tugas agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut dan menilai kinerja para bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
- Memberikan usulan dan saran kepada Sekretaris selaku atasan langsung melalui telaah staf yang terinci sebagai bahan pertimbangan penyelesaiaan suatu masalah;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan sub bagian program dan informasi kepada Sekretaris baik secara lisan maupun secara tertulis;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan
Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris dengan tugas membantu sebagaian tugas Sekretaris yang berhubungan dengan Umum, Perlengkapan dan Keuangan. Adapun fungsi dari Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan adalah sebagai berikut:
- Merencanakan program kegiatan pertahun anggaran subbagian umum, perlengkapan dan keuangan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan subbagian umum, perlengkapan dan keuangan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok subbagian umum, perlengkapan dan keuangan secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
- Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok subbagian umum, perlengkapan dan keuangan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
- Memfasilitasi usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pemberian penghargaan, penempatan formasi, kesejahteraan pegawai, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai serta pembuatan kartu pegawai (KARPEG), Asuransi Kesehatan (ASKES), TASPEN, Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu);
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK) serta mengelola sistem informasi manajamen kepegawaian;
- Menyusun standar kompetensi pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, hukum, kelembagaan, organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan, urusan rumah tangga Dinas.
- Mengatur dan melakukan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor, Mengelola Perpustakaan arsip dan dokumentasi serta melaksanakan pengadaan barang yang dibutuhkan dan mengelola sarana prasarana kantor.
- Membuat penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional;
- Melakukan Pengelolaan Formasi dan Pengadaan pegawai dengan melakukan analisis kebutuhan dan Perencanaan Pegawai (SDMK);
- Koordinasi dan pengelolaan tatalaksana keuangan dan urusan perbendaharaan.
- Koordinasi dan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penggunaan/pemanfaatan aset;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penghibahan dan penghapusan aset;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penatausahaan aset;
- Menghimpun bahan dan mengumpulkan data usul rencana keuangan dan aset;
- Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelola keuangan dan aset;
- Mengelola tata usaha keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai.
- Memfasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian dan Barang Milik Negara berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasianggaran Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
- Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
- Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
- Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.