SEKRETARIAT


Sekretariat :

( 1)  Sekretariat  mempunyai tugas membantu  Kepala  Dinas  dalam  melakukan penyusunan program kerja,  koordinasi, fasilitasi dan evaluasi  di lingkungan DKPP.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian,  penyusunan,    pengusulan   dan   pengembangan    rencana program/kegiatan dan anggaran Sekretariat;
  2. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
  3. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa  hasil pelaksanaan tugas di lingkungan  Sekretariat;
  4. pelaksanaan  koordinasi,   penyusunan    rencana   strategis     (Renstra), rencana  kerja  (Renja)   Pemerintah  Daerah,   perjanjian   kinerja,   laporan kinerja dan standar operasional prosedur;
  1. Pembinaan  dan     pemberian    dukungan   administrasi   yang     meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,  kerumah  tanggaan,  arsip dan pengelolaan barang milik  negara.
  2. Penyelenggaraan   pemantauan,    evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan tugas  sesuai  dengan  tugas  yang    telah  dilaksanakan  kepada  KepalaDinas;  dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugasdan fungsinya.

        3.  Dalam  pelaksanaan tugas sebagaimana  dimaksud pada ayat  

 Sekretaris dibantu oleh jabatan pengawas dan Kelompok Jabatan Fungsional.

 

  • Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan

Subbagian Umum,  Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas:

  • Pelaksanaan    Urusan     Administrasi      Kepegawaian     dan     Administrasi Keuangan;
  • Pelaksanaan  pembagian  tugas,  memberi  petunjuk   dan  memeriksa   hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum,  Perlengkapan dan Keuangan;
  • Pelaksanaan   perencanaan   program/kegiatan    dan   penganggaran    pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
  • pelaksanaan Penatausahaan    Barang  Milik    Daerah   yang  Berada   pada penguasaan DKPP;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • pelaksanaan  dan mengatur fasilitas rapat,  pertemuan dan upacara,  serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
  • pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan  pelaksanaan  tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan; 
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan  sesuai tugas  dan fungsinya.