SEKRETARIAT
Sekretariat :
( 1) Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan penyusunan program kerja, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi di lingkungan DKPP.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Sekretariat;
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana strategis (Renstra), rencana kerja (Renja) Pemerintah Daerah, perjanjian kinerja, laporan kinerja dan standar operasional prosedur;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, arsip dan pengelolaan barang milik negara.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada KepalaDinas; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugasdan fungsinya.
3. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
Sekretaris dibantu oleh jabatan pengawas dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan
Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan mempunyai tugas:
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Kepegawaian dan Administrasi Keuangan;
- Pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- Pelaksanaan perencanaan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Berada pada penguasaan DKPP;
- pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- pelaksanaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
