BIDANG PERIKANAN


Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dengan tugasmelaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan, pemberian pendampingan serta pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan. Adapun fungsi dari Bidang Perikanan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja bidang budidaya perikanan, perairan umum dan bina usaha dan mutu perikanan;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Perikanan;
  3. Mengumpulkan dan mengolahan data dalam rangka perencanaan teknis bidang perikanan;
  4. Memfasilitasi pengembangan budidaya perikanan, nelayan kecil dan usaha kecil pembudidaya ikan;
  5. Melaksanakan pembinaan peningkatan produksi perikanan;
  6. Pengenalan dan pendayagunaan teknologi serta sarana prasarana budidaya perikanan dan penangkapan;
  7. Melaksanakan pembinaan upaya pelestarian sumber daya hayati perikanan dan perairan umum;
  8. Melaksanakan usaha pencegahan atau pengendalian dan pemberantasan hama dan penyakit ikan;
  9. Melaksanakan pembinaan bina usaha dan mutu perikanan;
  10. Memberikan pertimbangan teknis permohonan ijin usaha perikanan;
  11. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perikanan;
  12. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  13. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  14. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  15. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  16. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
  17. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi; dan
  18. Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.

 

  • Seksi Budidaya Perikanan

Seksi Budidaya Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan dengan tugas membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Budidaya Perikanan. Adapun fungsi dari Seksi Budidaya Perikanan adalah sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang budidaya perikanan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan diseksi budidaya perikanan;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan usaha kecil pembudidaya ikan;
  4. Penyiapan, pengenalan, penyediaan dan penggunaan benih dan induk ikan bermutu;
  5. Pelaksanaan penerapan standar teknis dan sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Baik, Cara Pembesaran ikan Baik dan Sertifikasi Hak Atas Tanah pembudidaya Ikan;
  6. Melakukan inventasrisasi, identifikasi, analisa dan pengkajian serta penerapan sarana dan prasarana budidaya perikanan;
  7. Pelaksanaan pengumpulan, rekapitulasi dan penyajian data dan informasi perikanan budidaya;
  8. Pelaksanaan pemetaan potensi dan pengendalian sumber daya lahan perikanan sesuai dengan tata guna lahan;
  9. Penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi budidaya perikanan;
  10. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan budidaya ikan;
  11. Pelaksanaan penyusunan analisis kebutuhan sarana produksi perikanan;
  12. Pelaksanan dan pembinaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, mutu pakan ikan serta obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan;
  13. Pelaksanaan bimbingan penerapan, pemantauan dan pengawasan teknologi perikanan spesifik lokasi;
  14. Melaksanakan pengembangan domestikasi ikan lokal;
  15. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang budidaya perikanan;
  16. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  17. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  18. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  19. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  20. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
  21. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
  22. Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.

 

  • Seksi Perairan Umum

Seksi Perairan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Perairan Umum. Adapun fungsi dari Seksi Perairan Umum adalah sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perairan umum;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang perairan umum;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pengelolaan dan pemanfaatan perairan umum, penangkapan serta perlindungan, pengamanan, sumberdaya ikan dan lingkungan;
  4. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan nelayan kecil;
  5. Penyiapan, pengenalan, penyediaan dan penggunaan alat-alat penangkapan ramah lingkungan;
  6. Penerapan standar teknis dan penyiapan serta pelaksanaan sertifikasi hak atas tanah nelayan, asuransi jiwa untuk para nelayan;
  7. Melakukan inventarisasi, identifikasi, analisa dan pengkajian serta penerapan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
  8. Pelaksanaan pengumpulan, rekapitulasi dan penyajian data dan informasi perikanan perairan umum;
  9. Penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi perikanan tangkap;
  10. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dibidang perairan umum;
  11. Pelaksanaan penyusunan analisis kebutuhan sarana dan prasarana di perairan umum;
  12. Pelaksanaan bimbingan penerapan, pemantauan dan pengawasan teknologi spesifik lokasi;
  13. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang perairan umum;
  14. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  15. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  16. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  17. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  18. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
  19. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
  20. Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan.

 

  • Seksi Bina Usaha Dan Mutu Perikanan

Seksi Bina Usaha Dan Mutu Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perikanan membantu kepala Bidang dalam menyiapkan bahan perumusan, evaluasi dan koordinasi bidang Bina Usaha dan Mutu Perikanan. Adapun fungsi dari Seksi Bina Usaha Dan Mutu Perikanan adalah sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang bina usaha mutu perikanan;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, anggaran dan pelaksanaan kegiatan dibidang bina usaha mutu perikanan;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan pengenalan teknologi pasca panen;
  4. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan pengawasan mutu dan keamanan pangan produk perikanan serta penggunaan  bahan tambahan/zat additif;
  5. Pelaksanaan pengembangan dan pembinaan kelembagaan dan kemitraan usaha, pemberian kemudahan akses ilmu teknologi informasi kepada pelaku usaha dan sistem pemasaran serta pemberian informasi pasar;
  6. Pelaksanaan penerapan teknologi pasca panen dan pengolahan hasil;
  7. Pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis perijinan usaha perikanan dan penyiapan penerbitan Tanda Pencacatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) dan pengawasannya;
  8. Melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang bina usaha mutu perikanan;
  9. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  10. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  11. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  12. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  13. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku;
  14. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Tugas Fungsi;
  15. Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;