UPTD BBI ROKAN IV KOTO


URAIAN TUGAS

 UPTD BALAI BENIH IKAN 

  • Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan dipimpin oleh seorang kepala UPTD mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan dibidang Perbenihan Perikanan; 
  • Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) mempunyai fungsi:
  1. Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan dibidang perbenihan perikanan;
  2. Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
  3. Pengkajian, pengujian, bimbingan penerapan teknologi anjuran, sertifikasi tata laksana produksi, pengelolaan sumberdaya induk, benih ikan serta system jaringan laboratorium pengujian dibidang perbenihan perikanan;

         4. Pengelolaan terhadap pelayanan sistem informasi pada perbenihan perikanan;

  1. Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional perbenihan perikanan.

 

(3) Rincian tugas yang dimaksud ayat (1), sebagai berikut :

  1. Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air tawar;
  2. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air tawar;
  3. Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tatalaksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
  4. Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air tawar.
  5. Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air tawar;
  6. Melakukan pengelolaan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;
  7. Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air tawar;
  8. Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang Perbenihan ikan air tawar;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;