UPTD BBI ROKAN IV KOTO
URAIAN TUGAS
UPTD BALAI BENIH IKAN
- Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan dipimpin oleh seorang kepala UPTD mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis dan operasional, mengkoordinasikan, melakukan pengawasan, merumuskan kebijaksanaan penyelenggaraan kegiatan dibidang Perbenihan Perikanan;
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan dan pembinaan teknis operasional atas penyelenggaraan kegiatan dibidang perbenihan perikanan;
- Pengendalian dan koordinasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UPTD;
- Pengkajian, pengujian, bimbingan penerapan teknologi anjuran, sertifikasi tata laksana produksi, pengelolaan sumberdaya induk, benih ikan serta system jaringan laboratorium pengujian dibidang perbenihan perikanan;
4. Pengelolaan terhadap pelayanan sistem informasi pada perbenihan perikanan;
- Pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional perbenihan perikanan.
(3) Rincian tugas yang dimaksud ayat (1), sebagai berikut :
- Mengelola administrasi dan menyusun program seksi perbenihan ikan air tawar;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dibidang sertifikasi tata laksana produksi serta teknologi perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan analisis serta menyusun pertimbangan teknis terhadap kegiatan sertifikasi tatalaksana produksi dan bimbingan penerapan teknologi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan fungsi koordinasi dan pelayanan sertifikasi tatalaksana produksi dibidang perbenihan ikan air tawar.
- Melakukan pengelolaan sumberdaya induk dan benih dibidang perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pengelolaan produksi perbenihan dan pembudidayaan ikan air tawar;
- Melakukan pelayanan perpustakaan, laboratorium uji, publikasi serta jaringan sistem informasi pada perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pengelolaan dan peningkatan SDM, ketatausahaan, urusan rumah tangga serta kelompok fungsional dibidang Perbenihan ikan air tawar;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan dibidang pelayanan sertifikasi tata laksana produksi serta bimbingan penerapan teknolgi anjuran di bidang perbenihan ikan air tawar;